Istri Langgar UU ITE, Prajurit TNI Kodim 0201/BS Ditahan 14 Hari

Sindonews
Ilustrasi (AFP)

JAKARTA, iNews.id - Serka H yang berdinas di Komando Rayon Militer (Koramil) 05 Kodim 0201/BS, Serka H diberikan tindakan tegas hingga penjatuhan hukuman disiplin militer saat menjalani sidang hukuman di Aula Kodim 0201/BS, Medan, Jumat (22/5/2020).

Hukuman itu diberikan Dandim 0201/BS, Kolonel (Inf) Roy H J Sinaga terkait temuan beberapa postingan yang diunggah dan bernada negatif yang dilakukan oleh istri Serka H, yakni LSK. LSK didorong proses hukumnya hingga pelaporan ke kepolisian.
Dandim 0201/BS, Kolonel (Inf) Roy H J Sinaga mengatakan ada dua tindakan yang dilakukan yakni pertama, berdasarkan UU no 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan kode etik Prajurit TNI (Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI).

Selain itu, telah melanggar sesuai ST Kasad No 3029 Tahun 2018 tentang penggunaan medsos oleh anggota TNI AD dan keluarganya dan ST Kasad No 166 Tahun 2020 tentang penggunaan medsos oleh anggota TNI AD dan keluarganya.

"Menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer terhadap Serka H Babinsa Ramil 05 Kodim 0201/BS berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena kalau dan tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali. Penjatuhan hukuman disiplin militer kepada Serka H terkait dugaan pelanggaran terhadap UU ITE yang dilakukan saudari LSK istri Serka H," kata Dandim.

Kedua, sambung Roy, terhadap LSK sebagai istri dari Serka H akan mendorong proses hukumnya atas dugaan pelanggaran terhadap UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pelaporan kepolisian sesuai prosedur hukum yang ada.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
29 hari lalu

Sosok Ibrahim Zulfagori, Tentara Iran yang Viral Main Skateboard saat Rudal Meluncur!

Nasional
30 hari lalu

Viral Wakil Bupati Lebak Marah Diduga gegara Disebut Bupati sebagai Mantan Napi

Buletin
1 bulan lalu

Viral! Emak-Emak Berkelahi saat Salat Id di Mandailing Natal Sumut

Megapolitan
1 bulan lalu

Viral Muadzin Masjid di Depok Meninggal saat Salat Tarawih dalam Posisi Sujud

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal