JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan berita yang menyebut Menag Fachrul Razi menarik ucapannya terkait pembatalan ibadah haji tahun 2020 merupakan hoaks atau informasi bohong. Hal itu dipastikan oleh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag, Suhaili.
Suhaili mengatakan berita mengenai hal tersebut diunggah oleh salah satu media nasional pada Senin (08/06/2020) malam dengan judul "Kabar Gembira Menag Fachrul Razi Tarik Ucapannya, Ibadah Haji 2020 Bisa Dilaksanakan, Ini Syaratnya". Dia menjelaskan dalam berita tersebut tertulis Menag Fachrul Razi memberikan klarifikasi terkait pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2020 yang diputuskan Kemenag beberapa saat lalu.
“Berita tersebut ditulis secara tidak tepat dengan cara mengutip dari berita media online lainnya. Berita Menag tarik ucapan soal pembatalan haji itu jelas hoaks atau informasi bohong yang menyesatkan,” tutur Suhaili di Jakarta, Selasa (09/06/2020).
Suhaili menjelaskan keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia pada tahun ini telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020. Dalam keputusan itu tidak ada pengandaian bersyarat jika Arab Saudi memutuskan akan ada penyelenggaraan ibadah haji.
Menurutnya Menag juga tidak pernah menyampaikan pengandaian bersyarat seperti yang diungkapkan salah satu media nasional tersebut. Menurutnya, Menag justru menjelaskan alasan pembatalan keberangkatan.
"Salah satunya terkait keharusan penerapan protokol kesehatan berupa karantina di masa pandemi yang secara waktu tidak memungkinkan lagi," katanya.