Jadi ASN Polri, 44 Eks Pegawai KPK Kawal Program PEN hingga Tingkatkan Indeks Persepsi Korupsi

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut eks pegawai KPK yang jadi ASN sudah mulai bekerja (Foto : Carlos Roy Fajarta)

JAKARTA, iNews.id - Polri memastikan 44 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah bekerja dalam Satgas Pencegahan Korupsi. Ada beberapa tugas yang diserahkan kepada para pegawai tersebut.

"Kami sampaikan sudaj ditugaskan dalam Satgas Pencegahan Korupsi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).

Ramadhan mengungkapkan, Novel Baswedan Cs tersebut telah ditugasi untuk melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait dengan deteksi pencegahan dan monitoring kasus korupsi. 

Selain itu, kata Ramadhan, 44 orang yang telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri tersebut juga diberikan target kerja untuk meningkatkan indeks persepsi korupsi (IPK) di Indonesia hingga mengawal program Pemulihan Ekonomi Indonesia (PEN) di tengah Pandemi Covid-19. 

"Saat ini Satgas tersebut telah bekerja dan koordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga denan tugasmya berfungsi deteksi pencegahan dan monitoring. Adapun target sasaran kerja adalah peningkatan IPK atau indeksi persepsi korupsi. Kemudian pendapatan negara dan keberhasilan program PEN," ujar Ramadhan. 

Di sisi lain, Ramadhan menyebut, sampai dengan saat ini Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) masih terus digodok terkait pembentukannya. 

"Sampai saat ini Kortas masih proses kita tunggu saja," tutur Ramadhan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan

Nasional
14 jam lalu

Sempat di Arab Saudi, Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Sudah Ada di Indonesia

Nasional
14 jam lalu

Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung, KPK Periksa Ajudan hingga Kepala Dinas

Nasional
15 jam lalu

Demokrat Tak Setuju Usulan KPK soal Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal