JAKARTA, iNews.id – Calon gubernur (cagub) Sulawesi Tenggara Asrun dan anaknya yang juga Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra diduga menerima suap dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah senilai Rp2,8 miliar.
Selain Asrun dan anaknya, mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih juga diduga ikut menerima suap dari Hasmun Hamzah. Kini, keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Asrun berperan sebagai pihak swasta dalam kasus ini. Asrun merupakan mantan Wali Kota Kendari selama dua periode, kemudian dilanjutkan oleh anaknya, Adriatma. Meski baru empat bulan lebih menjabat sebagai wali kota, Adriatma sudah terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim satgas penindakan KPK di Kendari.
"Setelah pemeriksaan 1x24 jam, disimpulkan terjadi tindak pidana korupsi. KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang itu sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (1/3/2018)
Adriatma, Asrun, dan Fatmawati diduga sebagai penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Hasmun dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.