Jadi Tersangka Perusak Polsek Ciracas, 29 Prajurit TNI AD Ditahan

Riezky Maulana
29 prajurit TNI AD menjadi tersangka perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur dan langsung ditahan.

JAKARTA, iNews.id - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Angkatan Darat (AD) telah menetapkan 29 prajurit TNI AD dari berbagai satuan sebagai tersangka kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Usai ditetapkan sebagai terangka, ke-29 prajurit itu langsung dijebloskan ke penjara alias ditahan.

Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letnan Jenderal (Letjen) Dodik Wijanarko mengatakan, sebanyak 51 prajurit telah menjalani pemeriksaan yang terdiri dari 19 satuan. Dia mengungkapkan, penyelidikan dan penyidikan dilakukan sejak 29 Agustus hingga 2 September 2020 pukul 24.00 WIB.

"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Sedangkan untuk 21 anggota lainnya, Dodik menuturkan, masih dilakukan pendalaman. Sementara 1 orang berstatus saksi.

"Dilakukan pendalaman sebanyak 21 personel. Satu orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi namun proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas semuanya," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Viral Video Anies Baswedan Ajak Tiga Intel Foto Bareng, TNI AD Bilang Begini

Nasional
8 hari lalu

Deretan Hukuman Militer bagi Serda Heri, Babinsa Tuduh Penjual Es Kue Jadul Pakai Spons

Nasional
10 hari lalu

Babinsa Kemayoran Dijatuhi Hukuman Disiplin usai Tuding Pedagang Es Kue Jadul Pakai Spons

Nasional
10 hari lalu

TNI AD Harap Masalah Penjual Es Kue Jadul Tak Berlarut, Tegaskan Salah Paham

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal