Jadwal Sidang Putusan MK terkait Ijazah Gibran Hari Ini, Mulai Jam Berapa?

Danandaya Arya Putra
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024, Selasa (6/10/2026). Sidang dimulai pukul 20.00 WIB.

Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Berdasarkan jadwal yang tercantum di laman resmi MK, agenda persidangan malam ini adalah pengucapan putusan.

“Acara: pengucapan putusan,” tulis keterangan laman MK, Selasa (6/10/2026).

Dalam permohonannya, Denny Indrayana cs berpendapat syarat pendidikan SLTA atau sederajat merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi setiap calon peserta pemilu, termasuk cawapres. Mereka menyebut persyaratan tersebut bagian dari kedaulatan rakyat.

Para pemohon menyatakan calon yang tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut seharusnya dianggap tidak sah sejak tahapan pencalonan. Mereka juga menilai persoalan tersebut berpengaruh terhadap keabsahan perolehan suara, penetapan sebagai cawapres hingga pelantikan sebagai Wakil Presiden.

Menurut pemohon, pencalonan Gibran mengandung cacat administratif lantaran tidak ditemukan dokumen yang ditunjukkan sebagai bukti bahwa dia telah menyelesaikan pendidikan SLTA atau sederajat.

Selain itu, mereka mempertanyakan surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK yang dimiliki Gibran. Pemohon beranggapan dokumen tersebut tidak pernah dilengkapi ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang dinilai seharusnya menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 jam lalu

Refly Harun: Fakta Sidang MK, Gibran Tak Punya Ijazah Setara SLTA

15 jam lalu

PDIP Minta Puan Tak Diseret-seret ke Polemik Ijazah Gibran: Jangan Cemari Proses di MK

15 jam lalu

Refly Harun Pede Gugatan Ijazah Gibran Dikabulkan MK, Ini Alasannya

17 jam lalu

Sengketa Ijazah Gibran di MK, Mantan Hakim Patrialis Akbar Pertanyakan Legal Standing Pemohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal