Jadwal UTBK SNBT 2023 Terbaru, Ada Perubahan di Hari Jumat!

Puti Aini Yasmin
Ilutrasi ujian jadwal UTBK SNBT 2023 (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) meelakukan penyesuaian jadwal UTBK SNBT 2023 terbaru. Dalam penyesuaian, ada perubahan di hari Jumat.

Dalam Surat Edaran SNPMB, dijelaskan bahwa tidak ada perubahan jadwal. Terdapat dua point perubahan yang dimasukkan dalam surat tersebut, yakni sebagai berikut

  • 1. Pada hari Senin-Kamis baik sesi pagi maupun siang. Namun, di daerah yang termasuk WIB, khususnya wilayah Sumatera, selain Lampung yang semua dimulai pukul 12.30 sampai 16.15 WIB dimundurkan menjadi pukul 13.00 WIB sampai 16.45 WIB.
  • 2. Jadwal UTBK di hari Jumat pada sesi siang untuk daerah-daerah yang termasuk WIB ada perubahan jadwal, menjadi

-Daerah di Jawa yang semula dimulai pukul 12.30 - 16.15 WIB dimundurkan menjadi 13.15 - 17.00 WIB
-Untuk daerah di luar Jawa yang semula dimulai pukul 12.30 sampai dengan 16.15 WIB dimundurkan menjadi 13.45 - 17.30 WIB

Jadwal UTBK 2023 Terbaru

Jadwal UTBK 2023 Terbaru

Sementara itu, UTBK gelombang 1 akan dilaksanakan pada 8-14 Mei 2023 mendatang. Kemudian gelombang 2 dilaksanakan pasa 22-28 Mei mendatang.

Demikian informasi jadwal UTBK SNBT 2023 terbaru. Jangan sampai telat ya!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Tak Ikut Bimbel, Siswa Madrasah Ini Justru Raih Skor PK Tertinggi UTBK 2026

Nasional
17 hari lalu

SNPMB Ungkap Mayoritas Peserta Pakai Joki di UTBK 2026 Incar Prodi Kedokteran

Nasional
17 hari lalu

84.637 Orang Minat Masuk UGM di SNBT 2026, Sekolah Vokasi Paling Favorit

Nasional
17 hari lalu

41 Ribu Orang Minat Masuk ITS, Ini Jurusan yang Paling Favorit di SNBT 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal