Jakarta Terapkan PSBB, Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

Rizki Maulana
Pengemudi ojek online, Minggu (22/3/2020) (Foto: iNews/Ihya)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diberi lampu hijau terkait penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun akibatnya ojek online dilarang membawa penumpang.

Aturan ada di dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19. Meski dilarang bawa penumpang, ojek online boleh mengantar barang.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," tulis aturan itu seperti dilihat iNews.id, Selasa (6/4/2020).

Sebelumnya, usulan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta yang diajukan oleh Gubernur Anies Baswedan akhirnya telah diteken oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan. Keputusan tersebut diteken pada Senin 6 April 2020 malam.

Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni mengatakan, persetujuan itu didapat setelah sebelumnya Menkes Terawan sempat meminta Anies untuk melengkapi data dan dokumen pendukung.

"Benar. PSBB DKI ditandatangani oleh Menkes Senin malam, pelaksanaan PSBB DKI oleh Gubernur Anies," katanya ketika dihubungi oleh iNews.id, Selasa (08/4/2020). 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

Jawaban Luhut saat Deddy Corbuzier Blak-Blakan Singgung Penanganan Covid Berubah-Ubah

Nasional
4 tahun lalu

Usul Pemerintah Terapkan PSBB Ketat Lagi, Muhammadiyah: Minimal 3 Pekan di Pulau Jawa

Nasional
4 tahun lalu

Satgas Ungkap Kegagalan PSBB dan PPKM Kendalikan Covid-19

Nasional
4 tahun lalu

Didesak PSBB hingga Lockdown, Begini Jawaban Airlangga

Bisnis
4 tahun lalu

Covid-19 Makin Ganas, Pemerintah Jangan Ragu Berlakukan PSBB Total

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal