Jaksa Agung: 100 Lebih Kasus Pidana Diselesaikan dengan Restoratif

Antara
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Antara/Nova Wahyudi).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan 100 lebih kasus pidana ringan diselesaikan secara restoratif atau jalan damai dengan mengedepankan sisi kemanusiaan. Kasus-kasus ini terjadi di seluruh wilayah kejaksaan di Indonesia.

Penyelesaian perkara dengan sistem restoratif ini sesuai dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan tersebut ditandatanganinya pada 21 Juli 2020.

"Tujuannya agar penanganan perkara tindak pidana dapat lebih mengedepankan keadilan restoratif atau damai, terutama berkaitan dengan kasus-kasus relatif ringan dan beraspek kemanusiaan, seperti pencurian yang nilai kerugiannya minim, tindak pidana yang bersifat sepele," kata Burhanuddin, Minggu (18/10/2020).

Ketentuan umum Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15/2020 menjelaskan, keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak yang terkait untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Pasal 5 menyatakan, ada beberapa syarat dihentikannya penuntutan perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Salah satunya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Selain itu, nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Pernyataan mengenai penyelesaian restoratif juga sempat disampaikan Burhanuddin saat menjadi keynote speaker webinar bertema "Penegakan Hukum yang Berkualitas dan Berkeadilan Melalui RUU Kejaksaan" yang diselenggarakan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Wilayah Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan, Rabu (14/10/2020).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
22 hari lalu

Polisi Bongkar Modus Kirim Sabu dan Ganja Pakai Resi Palsu, 2 Orang Ditangkap

Nasional
24 hari lalu

Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia 2 Hari, Sita Dokumen hingga Data Transaksi

Nasional
29 hari lalu

Jaksa Agung Ungkap 72 Pegawai Dihukum Demosi hingga Dipecat selama 2025

Nasional
29 hari lalu

Jaksa Agung Ungkap Anggaran Kejagung 2026 Kurang, Penanganan Perkara Terancam Lumpuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal