Jaksa Agung Akui Sudah Terima SPDP Dua Pimpinan KPK

Agus Dwi Prasetio
Jaksa Agung, M Prasetyo. (Foto: Dok/Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri dengan terlapor dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Terlapor atas nama Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Jaksa Agung, M. Prasetyo mengatakan, sampai sekarang pihaknya masih mempelajari SPDP tersebut. Namun dia yakin Bareskrim Polri memiliki bukti sehingga mengeluarkan SPDP.

“Saya belum bisa bicara banyak tentang apa dan bagaimana kasus seperti itu. Tentunya kalau sudah ada surat perintah penyidikan ya asumsinya mereka sudah punya alat bukti yang cukup, kita tunggu saja,” ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Dia mengungkapkan, pihaknya mendapatkan limpahan berkas dari Bareskrim Polri pada 8 November 2017. Dia juga belum bisa menyimpulkan apakah terlapor bisa dijadikan tersangka.

“Kita akan menangani secara objektif dan proporsional, yang salah ya salah yang tidak salah ya tidak salah dalam berkas SPDP belum tertera nama tersangka hanya menyebut terlapor,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Ahli Beberkan Hak Tersangka Dapat SPDP

Nasional
1 bulan lalu

Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Besok 

Nasional
3 bulan lalu

Abraham Samad Diperiksa Polda Metro terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini

Nasional
3 bulan lalu

Kasus Anggota Densus 88 Diduga Diculik atas Perintah Pengusaha Naik ke Penyidikan

Nasional
4 bulan lalu

Daftar 12 Orang yang Dilaporkan Jokowi terkait Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Ijazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal