Jaksa Agung Akui Sudah Terima SPDP Dua Pimpinan KPK

Agus Dwi Prasetio
Jaksa Agung, M Prasetyo. (Foto: Dok/Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri dengan terlapor dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Terlapor atas nama Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Jaksa Agung, M. Prasetyo mengatakan, sampai sekarang pihaknya masih mempelajari SPDP tersebut. Namun dia yakin Bareskrim Polri memiliki bukti sehingga mengeluarkan SPDP.

“Saya belum bisa bicara banyak tentang apa dan bagaimana kasus seperti itu. Tentunya kalau sudah ada surat perintah penyidikan ya asumsinya mereka sudah punya alat bukti yang cukup, kita tunggu saja,” ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Dia mengungkapkan, pihaknya mendapatkan limpahan berkas dari Bareskrim Polri pada 8 November 2017. Dia juga belum bisa menyimpulkan apakah terlapor bisa dijadikan tersangka.

“Kita akan menangani secara objektif dan proporsional, yang salah ya salah yang tidak salah ya tidak salah dalam berkas SPDP belum tertera nama tersangka hanya menyebut terlapor,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
18 hari lalu

Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Klaim Tak Pernah Terima Surat Pencekalan

19 hari lalu

Praperadilan Jilid IV, Refly Harun Soroti SPDP dan Pencekalan Roy Suryo Tanpa Pemberitahuan

1 bulan lalu

Eks Pimpinan KPK Sebut Febrie Adriansyah Lebih Mulia Dibanding Koruptor yang Masih Bebas

1 bulan lalu

Eks Pimpinan KPK Ungkap Hipotesis Kematian Sutrimo Orang Dekat Febrie: Peringatan buat yang Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal