JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri dengan terlapor dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlapor atas nama Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Jaksa Agung, M. Prasetyo mengatakan, sampai sekarang pihaknya masih mempelajari SPDP tersebut. Namun dia yakin Bareskrim Polri memiliki bukti sehingga mengeluarkan SPDP.
“Saya belum bisa bicara banyak tentang apa dan bagaimana kasus seperti itu. Tentunya kalau sudah ada surat perintah penyidikan ya asumsinya mereka sudah punya alat bukti yang cukup, kita tunggu saja,” ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Dia mengungkapkan, pihaknya mendapatkan limpahan berkas dari Bareskrim Polri pada 8 November 2017. Dia juga belum bisa menyimpulkan apakah terlapor bisa dijadikan tersangka.
“Kita akan menangani secara objektif dan proporsional, yang salah ya salah yang tidak salah ya tidak salah dalam berkas SPDP belum tertera nama tersangka hanya menyebut terlapor,” ucapnya.