Jaksa Agung: Eksekusi Mati Tertunda Lantaran Putusan MK

Koran SINDO
Mula Akmal
Jaksa Agung HM Prasetyo. (Foto: Sindonews/ Dok)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan kendala eksekusi mati terus tertunda lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Grasi tidak lagi dibatasi tenggat waktu pengajuannya. Padahal dulu, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 dibatasi paling lambat satu tahun setelah perkaranya inkrah.

"Sekarang tidak dibatasi lagi, kapan saja dia nyatakan grasi, kemudian tidak ada batas lagi kapan dia akan mengajukan permohonan grasi, itu kan jadi masalah," kata Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Komisi Komisi III DPR mendesak kepada Jaksa Agung agar mempercepat penanganan perkara eksekusi terhadap terpidana mati narkoba. Namun, menurut Prasetyo, selain grasi, Peninjauan Kembali (PK) juga bisa diajukan oleh terpidana mati lebih dari satu kali. Hal tersebut menjadi kendala untuk pelaksanaan hukuman mati.

"Untuk hukuman mati, ini aspek yuridisnya harus dipenuhi dulu. Jadi, begitu mudah orang untuk berpraduga kenapa jaksa tidak segera mengeksekusi. Tapi sebenarnya, itu kendalanya kendala yuridis," jelasnya.

Kritik eksekusi mati datang bukan hanya dari dalam negeri maupun negara internasional. Pasalnya, saat melakukan eksekusi mati, pemerintah selalu dianggap melanggar HAM.

"Bila semua unsur yuridis terpenuhi, eksekusi mati bandar narkoba secara teknis tidak sulit untuk dilakukan oleh jaksa. Kalau teknisnya mudah saja. Kalau semuanya terpenuhi. Tinggal ditembak aja, sesuai dengan tata cara proses hukuman mati di negara kita. Kita enggak ada hambatan untuk melakukan itu," katanya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Jaksa Agung Ungkap 72 Pegawai Dihukum Demosi hingga Dipecat selama 2025

Nasional
16 hari lalu

Jaksa Agung Ungkap Anggaran Kejagung 2026 Kurang, Penanganan Perkara Terancam Lumpuh

Nasional
24 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Nasional
1 bulan lalu

Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat, Ganti 43 Kepala Kejari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal