JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaanKartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto (Setnov) kembali menjalani sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi yang diduga terlibat.
KPK mehadirkan terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Anggota DPR Mirwan Amir, pengusaha Made Oka Masagung (sahabat Setnov), Direktur Utama PT Sistem Indonesia Charles Sutanto Ekapraja, Direktur Utama PT Aksara Aditya Ariadi Soeroso. Jaksa pada KPK Irene Putri menilai, sidang akan berjalan seru dan menarik.
"Nanti kita lihat saja di persidangan," ujar Irene jelang sidang, Senin (22/1/2018).
Salah satu saksi yang akan dihadirkan pada sidang kali ini Andi Narogong telah tiba dan duduk di ruang sidang. Namun, dia hanya bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait kesiapan sebagai saksi. Diketahui, Andi memiliki peran untuk mengkondisikan proses lelang dalam proyek e-KTP.
Andi dibantu dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto merekayasa proses lelang. Andi pula yang memiliki peran menentukan spesifikasi teknis dan mark up dalam proses pengadaan.
Sementara saksi selanjutnya Mirwan Amir, dalam surat dakwaan dan tuntutan jaksa KPK terhadap Sugiharto dan Irman, disebut menikmati uang USD1,2 juta dari proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.
Sedangkan Made Oka Masagung adalah orang dekat Setnov yang namanya disebut dalam dakwaan. Jaksa menyebut Setnov menerima total USD7,3 juta dari proyek e-KTP. Duit tersebut diterima Novanto melalui tangan Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.