Jaksa Hadirkan Andi Narogong dan Made Oka Sebagai Saksi

Richard Andika Sasamu
Andi Agustinus, Mirwan Amir, Made Oka Masagung menjadi saksi sedang diambil sumpah sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP. (Foto: iNews.id/Richard)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaanKartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto (Setnov) kembali menjalani sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi yang diduga terlibat.

KPK mehadirkan terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Anggota DPR Mirwan Amir, pengusaha Made Oka Masagung (sahabat Setnov), Direktur Utama PT Sistem Indonesia Charles Sutanto Ekapraja, Direktur Utama PT Aksara Aditya Ariadi Soeroso. Jaksa pada KPK Irene Putri menilai, sidang akan berjalan seru dan menarik.

"Nanti kita lihat saja di persidangan," ujar Irene jelang sidang, Senin (22/1/2018).

Salah satu saksi yang akan dihadirkan pada sidang kali ini Andi Narogong telah tiba dan duduk di ruang sidang. Namun, dia hanya bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait kesiapan sebagai saksi. Diketahui, Andi memiliki peran untuk mengkondisikan proses lelang dalam proyek e-KTP.

Andi dibantu dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto merekayasa proses lelang. Andi pula yang memiliki peran menentukan spesifikasi teknis dan mark up dalam proses pengadaan.

Sementara saksi selanjutnya Mirwan Amir, dalam surat dakwaan dan tuntutan jaksa KPK terhadap Sugiharto dan Irman, disebut menikmati uang USD1,2 juta dari proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

Sedangkan Made Oka Masagung adalah orang dekat Setnov yang namanya disebut dalam dakwaan. Jaksa menyebut Setnov menerima total USD7,3 juta dari proyek e-KTP. Duit tersebut diterima Novanto melalui tangan Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait
Nasional
49 menit lalu

KPK Ungkap Kronologi Suap Rp850 Juta untuk Urus Kasus Sengketa Lahan di PN Depok

Nasional
1 jam lalu

Ketua PN Depok Minta Rp1 Miliar untuk Urus Sengketa Lahan, Dibayar Rp850 Juta

Nasional
2 jam lalu

Selain Suap, Wakil Ketua PN Depok juga Jadi Tersangka Gratifikasi

Nasional
3 jam lalu

Kejar-kejaran Warnai OTT di PN Depok, Mobil Sempat Kabur sebelum Disergap KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal