JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi kubu terdakwa Ricky Rizal dalam sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan pembelaan Ricky.
"Bahwa karena semua dalil penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti, maka kami penuntut umum memohon pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pleidoinya," ujar jaksa.
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana pasal 340 KUHP juncto 55 ayat 1 KUHP.
Tanggapan penasihat hukum Ricky dalam pleidoi disebut telah terbantahkan dalam replik ini. Replik juga menjadi satu kesatuan dengan surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Senin 16 Januari 2023.
"Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya pada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini," kata jaksa.