Jaksa Minta Hakim Kesampingkan Pembelaan Ricky Rizal

Ari Sandita Murti
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi kubu terdakwa Ricky Rizal dalam sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan pembelaan Ricky.

"Bahwa karena semua dalil penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti, maka kami penuntut umum memohon pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pleidoinya," ujar jaksa.

Jaksa meminta majelis hakim menyatakan Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana pasal 340 KUHP juncto 55 ayat 1 KUHP.

Tanggapan penasihat hukum Ricky dalam pleidoi disebut telah terbantahkan dalam replik ini. Replik juga menjadi satu kesatuan dengan surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Senin 16 Januari 2023.

"Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya pada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini," kata jaksa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
1 tahun lalu

Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice

Nasional
1 tahun lalu

Mengingat Pembunuhan Brigadir Yosua, Skandal Ferdy Sambo Sang Jenderal Bintang 2 Polri

Nasional
2 tahun lalu

Keluarga Brigadir J Tuntut Ferdy Sambo cs Rp7,5 Miliar, Begini Perhitungannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal