JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan secara internal terhadap jaksa berinisial D yang diduga selingkuh saat bertugas di KPK. Oknum D kemudian oleh Dewan Pengawas KPK mengembalikan D ke Kejagung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kejaksaan sebagai instansi induk dari oknum D akan melakukan pemeriksaan secara internal. Hal itu menindak lanjuti putusan Dewas yang memulangkan oknum D ke Kejaksaan Agung.
"Bila Putusan Dewan Pengawas/Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).
Ketut menjelaskan, mekanisme jika seorang Jaksa melakukan pelanggaran. D merupakan oknum jaksa yang ditugaskan di lembaga Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). D menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga KPK untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas.
"Apabila ada permasalahan mengenai perbuatan tercela Jaksa tersebut dan kemudian diserahkan kepada Kejaksaan sebagai instansi Induk, maka Kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewan Pengawas/Inspektorat yang dijatuhkan," tuturnya.