Jaksa Selingkuh saat Bertugas di KPK, Kejagung Turun Tangan

Erfan Ma'ruf
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan secara internal terhadap jaksa berinisial D yang diduga selingkuh saat bertugas di KPK. Oknum D kemudian oleh Dewan Pengawas KPK mengembalikan D ke Kejagung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kejaksaan sebagai instansi induk dari oknum D akan melakukan pemeriksaan secara internal. Hal itu menindak lanjuti putusan Dewas yang memulangkan oknum D ke Kejaksaan Agung. 

"Bila Putusan Dewan Pengawas/Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022). 

Ketut menjelaskan, mekanisme jika seorang Jaksa melakukan pelanggaran. D merupakan oknum jaksa yang ditugaskan di lembaga Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). D menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga KPK untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas.  

"Apabila ada permasalahan mengenai perbuatan tercela Jaksa tersebut dan kemudian diserahkan kepada Kejaksaan sebagai instansi Induk, maka Kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewan Pengawas/Inspektorat yang dijatuhkan," tuturnya.

Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho (AH) dilaporkan oleh oknum Jaksa KPK yang ketahuan selingkuh dan berzina, berinisial D, ke Dewas. Albertina Ho dilaporkan karena diduga melanggar kode etik.

"Terkait pengaduan terhadap bu AH, memang benar ada pengaduan. Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris saat dikonfirmasi MNC, Rabu (6/4/2022).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Praperadilan Asrul Azis Tersangka Kasus Haji Ditolak, KPK Tancap Gas ke Persidangan

57 tahun lalu

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing Buntut Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby 

57 tahun lalu

Penyuap Bupati Langkat Belum Dibawa ke Jakarta, KPK: Masih Ditahan di Rutan Polda Sumut

57 tahun lalu

KPK Ungkap Menhut Raja Juli Laporkan Amplop dari Bupati Kuansing setelah OTT

57 tahun lalu

Syah Afandin Masuk Penjara KPK, Total Kekayaan Rp10,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal