JAKARTA, iNews.id - Masih banyak yang belum mengetahui tentang berbagai jenis atribut yang digunakan anggota polisi. Atribut yang dikenakan anggota kepolisian tersebut memiliki makna sebagai tanda kelengkapan yang biasa dipasang di Pakaian Dinas Harian (PDH) anggota Polri.
Agar tidak salah, berikut ini penjelasan tentang jenis atribut yang digunakan anggota polisi. Apa saja?
Berikut adalah atribut yang dipakai pada baju dinas polisi Pakaian Dinas Harian (PDH).
Tanda kepangkatan Polri merupakan daftar tanda pangkat dan jenjang kepangkatan yang digunkan oleh Kepolisian Negara RI. Tanda pangkat ini dipasang pada pundak sebelah kiri dan kanan baju dinas.
Tanda kepangkatan Polisi ini diberikan pada anggota Polri dari Perwira Tinggi hingga Tamtama.
Atribut monogram atau kopsteken ini dipasang pada ujung kerah baju kanan dan kiri. Cara pemasangannya adalah ujung padi menghadap ke dalam.
Tanda lokasi ini merupakan nama kesatuan tempat anggota polisi bertugas. Jenis atribut yang satu ini dipasang di lengan kiri baju dinas.
Tanda Induk Kesatuan dipasang di lengan kiri baju dinas, di bawah tanda lokasi. Sama seperti tanda lokasi, tanda induk kesatuan juga merupakan tanda daerah tempat anggota Polri bertugas.
Tanda Kesatuan diperuntukkan bagi pengemban tugas fungsi tertentu. Contohnya adalah fungsi Sabhara, Lantas, Reskrim dan Binmas. Atribut ini dipasang pada lengan kanan pakaian dinas.
Lencana kewenangan dipasang di bagian dada sebelah kiri di atas tanda jasa. Lencana kewenangan meliputi:
lencana kewenangan bentuk besar digunakan untuk PDH, PDL-I, PDL-II Aswasada, PDL-II Patwal Roda Dua dan PDH Misi PBB
lencana kewenangan bentuk kecil digunakan untuk PDSH.
Tanda jasa ini dipakai oleh anggota polisi yang berhak dan dipasang di kemeja bagian dada kiri, satu cm di atas tutup saku.