JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim menilai pria yang akrab disapa Jokdri itu terbukti merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor Liga Indonesia.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan menggerakkan orang, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang dipakai untuk meyakinkan sesuatu di depan penguasa yang atas perintah penguasa umum dengan cara memanjat atau menggunakan kunci palsu," tutur Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin.
"Menjatuhkan penjara satu tahun enam bulan penjara, dengan pasal yakni pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke- dua KUHP," kata Kartim saat membacakan putusan terhadap Jokdri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta Jokdri divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa menilai Jokdri terbukti bersalah melanggar Pasal 235 jo 233 juncto 55 ayat (1) poin ke satu KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua subsider.
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara paksa menerobos masuk ke dalam ruangan yang disegel polisi dan mengambil dokumen di dalamnya, sehingga tidak terdapat alasan pemaaf atau pembenar penghapusan pidana atas perbuatan terdakwa.
Barang bukti yang diambil berupa sejumlah dokumen, DVR Server CCTV dan satu unit laptop yang saat itu dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola. Barang bukti tersebut terkait kasus pengaturan skor Liga III antara Persibaran Banjarnegara versus PS Pasuruan.