SOLO, iNews.id - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi wacana penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki polemik ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menegaskan, hak angket merupakan hak konstitusional yang dimiliki seluruh partai politik di DPR.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (16/10/2026). Dia menilai, setiap fraksi di parlemen memiliki hak yang telah diatur dalam konstitusi.
"Ya itu hak konstitusional dari semua partai yang ada di DPR," kata Jokowi.
Wacana hak angket mencuat di tengah polemik mengenai ijazah penyetaraan pendidikan Gibran yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan wakil presiden.
Sejumlah kalangan mendorong DPR menggunakan hak tersebut untuk menyelidiki keabsahan dokumen pendidikan putra sulung Jokowi itu.
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hingga kini, wacana penggunaan hak angket tersebut menjadi bagian dari polemik ijazah Gibran yang terus bergulir.