Jokowi Dapat Rapor Merah dalam Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Antara
Komnas HAM (ilustrasi). (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberi rapor merah kepada pemerintahan Joko Widodo–Jusuf Kalla (Jokowi–JK) terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat karena tidak terdapat kemajuan.

“Merah untuk yang HAM berat, itu yang paling parah karena sama sekali tidak ada pergerakan, tidak ada kemajuan,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Dia menuturkan, berkas-berkas kasus yang telah diserahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung sejak awal 2002 antara lain, Peristiwa 1965/1966; Peristiwa Penembakan Misterius (petrus) pada 1982-1985; Peristiwa Penghilangan Paksa Aktivis pada 1997-1998; Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan II pada 1998; Peristiwa Talangsari pada 1989; Kerusuhan Mei pada 1998, dan; Peristiwa Wasior Wamena 2000-2003.

Komnas HAM menambah tiga berkas pelanggaran HAM berat dari Aceh, yakni kasus Jambu Kepok, kasus Simpang KKA, dan yang paling akhir, kasus Rumoh Geudong yang diserahkan kepada Jaksa Agung dalam kurun waktu 2017-2018. Sampai saat ini, kata Taufan, tidak terdapat langkah konkret dari Jaksa Agung untuk menindaklanjuti berkas-berkas pelanggaran HAM berat tersebut ke tahap penyidikan dan penuntutan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Ketidakjelasan atas penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat adalah bentuk dari pengingkaran atas keadilan atau justice delayed is justice denied,” ucapnya.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) justru mewacanakan penyelesaian pelanggaran HAM berat dengan membentuk Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang kemudian diubah menjadi Tim Gabungan Terpadu Penyelesaian Pelanggaran tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Selanjutnya, tim gabungan tersebut dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi sehingga jalan satu-satunya penyelesaian adalah melalui mekanisme yudisial.

Selain pelanggaran HAM berat, Komnas HAM menyatakan konflik sumber daya alam masih mewarnai perjalanan empat tahun pemerintahan Jokowi–JK. Terjadi pergeseran dari isu perkebunan, pertambangan, dan kehutanan menjadi pembangunan infrastruktur.

Kasus intoleransi serta pelanggaran atas hak kebebasan berekspresi pun terjadi dalam pemerintahan Jokowo–JK, seperti tindakan persekusi oleh ormas dan kelompok massa yang dilatarbelakangi perbedaan pandangan pun muncul dengan menggunakan media sosial untuk memobilisasi massa.

“Satu tahun terakhir Jokowi-JK harus lebih tegas memberikan arahan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri dan korporasi itu untuk mematuhi norma agraria,” kata Taufan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Nasional
10 jam lalu

Gugatan Sengketa Ijazah Jokowi Ditolak KIP, Bonatua Justru Klaim Menang

Nasional
12 jam lalu

KIP Tolak Gugatan Bonatua ke ANRI soal Sengketa Ijazah Jokowi!

Nasional
1 hari lalu

Relawan Bela Jokowi: Bandara Khusus Bukan Kali Pertama Terjadi di IMIP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal