Jokowi Dorong DPR Sahkan RUU Perampasan Aset, Bakal Mudahkan Penyelesaian Perkara Korupsi

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi di Jakarta Pusat (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong DPR segera menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset. Dia menegaskan RUU itu memang inisiatif pemerintah.

"RUU perampasan aset memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu bisa diselesaikan oleh DPR. Dan ini prosesnya sudah berjalan," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Jokowi berharap dengan disahkannya RUU perampasan aset maka dapat memudahkan penyelesaian perkara korupsi.

"Kita harapkan dengan UU perampasan aset itu iya akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi," ujar Jokowi.

Pembahasan RUU perampasan aset juga sebelumnya didorong Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Mahfud sudah mengutarakan hal itu langsung ke Komisi III DPR.

Namun, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat itu mengatakan lobi-lobi terkait hal ini bisa dilakukan dengan para pimpinan partai.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Puan Pastikan RUU PPRT Jamin Kepastian Hukum hingga Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Buletin
4 hari lalu

Aklamasi! Seluruh Anggota DPR Setujui 5 Nama Dewan Komisioner OJK

Nasional
4 hari lalu

DPR Sepakat RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Usul Inisiatif Parlemen

Nasional
4 hari lalu

Puan Maharani Terima 3 Surat dari Presiden Prabowo, Soal Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal