Jokowi Dorong DPR Sahkan RUU Perampasan Aset, Bakal Mudahkan Penyelesaian Perkara Korupsi

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi di Jakarta Pusat (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong DPR segera menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset. Dia menegaskan RUU itu memang inisiatif pemerintah.

"RUU perampasan aset memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu bisa diselesaikan oleh DPR. Dan ini prosesnya sudah berjalan," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Jokowi berharap dengan disahkannya RUU perampasan aset maka dapat memudahkan penyelesaian perkara korupsi.

"Kita harapkan dengan UU perampasan aset itu iya akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi," ujar Jokowi.

Pembahasan RUU perampasan aset juga sebelumnya didorong Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Mahfud sudah mengutarakan hal itu langsung ke Komisi III DPR.

Namun, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat itu mengatakan lobi-lobi terkait hal ini bisa dilakukan dengan para pimpinan partai.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 jam lalu

PKS Sebut Fraksi-Fraksi DPR Mulai Komunikasi, Bentuk Pansus Ijazah Gibran?

17 jam lalu

Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Kaji Tambah Kursi Jadi 591

2 hari lalu

Respons Fraksi NasDem soal Beredar Surat Pemakzulan Gibran Catut Nama Tonny Tesar

2 hari lalu

Andi Azwan Tuding Ray Rangkuti Provokator Pemakzulan Gibran soal Forum DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal