Jokowi Dorong RUU TPKS Segera Disahkan, Menko PMK Harap DPR Responsif

Fahreza Rizki
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berharap DPR menjadikan RUU TPKS program prioritas. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id — Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy berharap DPR menempatkan pembahasan dan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi program super prioritas. Dengan disahkannya RUU TPKS dinilai bisa memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Hal tersebut diungkapkan Muhadjir pasca adanya pernyataan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong percepatan pengesahan RUU TPKS menjadi UU.

"Dengan pernyataan bapak Presiden tersebut mudah-mudahan DPR RI menempatkan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS menjadi program super prioritas," harap Muhadjir saat dikonfirmasi MNC, Rabu (5/1/2022).

Sebelumnya, Presiden Jokowi ingin Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan. Kepala Negara telah memerintahkan menteri terkait untuk berkoordinasi dengan DPR.

"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan sehingga memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," ujar Jokowi saat jumpa pers secara virtual, Selasa 4 Januari 2022.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Komnas HAM Usul Kasus Kekerasan Seksual Tak Diselesaikan dengan Restorative Justice

Nasional
12 hari lalu

Relawan Projo Budi Arie Kena Reshuffle, Jokowi: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
12 hari lalu

Jokowi Puji Sosok Purbaya, Sebut Mazhab Ekonominya Beda dengan Sri Mulyani  

Nasional
12 hari lalu

Jokowi Sebut Pernah Kirim Surat ke DPR terkait RUU Perampasan Aset tapi Tak Ditindaklanjuti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal