Jokowi Ingatkan soal Penceramah Radikal, Polri Siap Tindak Tegas jika Anggota Melanggar

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait bentrokan di Sorong yang menewaskan 18 orang. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar TNI-Polri tidak mengundang penceramah sembarangan apalagi yang memiliki pemahaman radikal dengan dalil demokrasi. Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan di Rapim TNI-Polri.

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, instruksi Presiden akan dipedomani oleh seluruh aparat kepolisian. Bagi yang melanggar, Polri juga siap menindak tegas.

"Arahan presiden menjadi pedoman dalam implentasinya terkait arahan tersebut," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Dedi menjelaskan, apabila nantinya ditemukan hal tersebut, maka Polri akan memberikan sanksi tegas kepada personel kepolisian. Menurutnya, hal itu juga demi kebaikan mencegah paham radikalisme.

"Apabila terbukti ada yang dilanggar maka Propam akan menindak tegas anggota tersebut. Karena ini untuk kebaikan bersama dan memitigasi sebaran paham radikalisme," ujar Dedi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Tancap Gas! Komisi Reformasi Polri Rapat Perdana Senin 10 November

Nasional
2 hari lalu

Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen

Nasional
2 hari lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Targetkan Beri Rekomendasi ke Prabowo dalam 3 Bulan

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Langsung Beri Arahan ke Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri usai Pelantikan

Nasional
2 hari lalu

Breaking News: Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal