Jokowi Minta Polri Tindak Lanjuti Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Felldy Aslya Utama
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Karantina Kesehatan. Aturan tersebut diterapkan untuk menghambat penyebaran virus corona (Covid-19).

Jokowi meminta polisi menindaklanjuti agar kebijakan tersebut bisa berjalan efektif. Tindak lanjut ini dinilai penting demi menyelamatkan masyarakat dari wabah virus corona.

"Polri bisa mengambil langkah yang terukur agar PSBB berjalan efektif untuk mencegah meluasnya wabah," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Dia juga meminta pemerintah daerah mulai dari provinsi, kabupaten dan kota untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk menindaklanjuti aturan tersebut.

"Baru saja saya tanda tangani PP dan Keppres-nya berkaitan dengan itu," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
26 hari lalu

Momen Hangat di Sidang Tahunan MPR: Prabowo Beri Hormat, Jokowi Balas Acungkan Jempol

26 hari lalu

Jelang Pidato Kenegaraan Prabowo, Jokowi hingga Boediono Tiba di Gedung DPR

27 hari lalu

Jokowi Pastikan Hadir 17 Agustus di Istana, Ditanya Pakai Baju Apa Jawab Begini

2 bulan lalu

Jokowi Ungkap Alasan Pilih Lampung Jadi Titik Awal Safari Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal