Jokowi Minta Polri Tindak Lanjuti Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Felldy Aslya Utama
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Karantina Kesehatan. Aturan tersebut diterapkan untuk menghambat penyebaran virus corona (Covid-19).

Jokowi meminta polisi menindaklanjuti agar kebijakan tersebut bisa berjalan efektif. Tindak lanjut ini dinilai penting demi menyelamatkan masyarakat dari wabah virus corona.

"Polri bisa mengambil langkah yang terukur agar PSBB berjalan efektif untuk mencegah meluasnya wabah," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Dia juga meminta pemerintah daerah mulai dari provinsi, kabupaten dan kota untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk menindaklanjuti aturan tersebut.

"Baru saja saya tanda tangani PP dan Keppres-nya berkaitan dengan itu," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
9 hari lalu

Media Asing Singgung IKN, Bakal Jadi Kota Hantu

Buletin
13 hari lalu

Kata Jokowi soal Polemik Whoosh: Transportasi Massal Bukan Cari Laba!

Nasional
16 hari lalu

Jokowi Titip Pesan ke Projo soal Prabowo-Gibran, Apa Itu?

Nasional
19 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
23 hari lalu

Reaksi Mengejutkan Jokowi saat Ditanya soal Utang Kereta Cepat, Langsung Balik Badan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal