JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan ditunda. Penundaan itu telah disepakati pemerintah dan DPR.
Kepastian itu disampaikan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jumat (24/4/2020) melalui telekonferensi. Jokowi mengatakan penundaan itu diajukan sebagai inisiatif dari pemerintah.
"Kemarin Kamis (23/4/2020) pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya mendengar Ketua DPR menyampaikan ke masyarakat bahwa RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan pembahasannya ditunda sesuai keinginan pemerintah," ucap Jokowi.
Menurutnya penundaan dilakukan agar pemerintah dan DPR bisa lebih mendalami substansi pasal-pasal yang berkaitan. Termasuk mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan.
"Penundaan ini memberi kesempatan pada kita untuk mendalami substansi dari pasal-pasal terkait dan menerima masukan-masukan dari pemangku kepentingan," ujarnya.
Sebelumnya pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan mendapat kritik dari berbagai elemen karena dilakukan di masa pandemi corona. Ketua DPR, Puan Maharani telah mengatakan akan menunda pembahasan RUU tersebut di tingkat parlemen.