JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui sejumlah poin dalam Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Salah satunya, perlu ada Dewan Pengawas KPK agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan.
Selain itu, Jokowi setuju kewenangan penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melalui izin dari Dewan Pengawas internal. Izin penyadapan tidak perlu diberikan dari pengadilan.
"Perihal keberadaan Dewan Pengawas memang perlu karena semua lembaga negara bekerja dalam prinsip checks and balances, saling mengawasi. KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas," ujar Jokowi Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).
Menurutnya, Dewan Pengawas tidak berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penegak hukum aktif. Anggota Dewan Pengawas harus berasal dari tokoh masyarakat seperti pegiat antikorupsi. "Bukan dari politikus, bukan dari birokrat atau dari penegak hukum aktif," ucapnya.
Dia tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Penyelidik dan penyidik KPK, kata dia bisa juga berasal dari unsur PNS, atau PNS yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain. "Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," katanya.
Sidang paripurna DPR (3/9/2019) menyetujui usulan RUU dari Badan Legislatif (Baleg) DPR, yaitu Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Presiden kemudian menandatangani Surat Presiden (Surpres) RUU tersebut (11/9/2019).
DPR dan pemerintah mempercepat pembahasan RUU KPK Nomor 30/2002 agar selesai (23/9/2019).