JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut penerbitan keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN Nusantara (IKN) bukan hanya masalah administrasi. Penerbitan keppres tersebut juga harus melihat kondisi kesiapan di lapangan.
"Itu (keppres) menyangkut bukan administrasi saja bukan masalah keppresnya atau perpresnya tetapi proses di lapangan juga harus kita lihat, kesiapan di lapangan harus dilihat, kesiapan perpindahan ini," kata Jokowi di kawasan IKN, Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024).
Jokowi mencontohkan seorang pindah rumah cukup ribet apalagi pemindahan Ibu Kota Negara. Menurut dia, tidak mudah untuk pindah ibu kota.
"Pindah rumah aja kan kita itu wah aduh ribetnya, ini pindah ibu kota. Jadi jangan menggampangkan," kata Jokowi.
Diketahui, Jokowi meneken UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada 25 April lalu. Namun, dalam bagian Ketentuan Peralihan, tepatnya Pasal 63 disebutkan bahwa Provinsi DKJ tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan keppres mengenai pemindahan ibu kota.
Berikut bunyi Pasal 63: Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.