Jokowi Tambah Jabatan Wakil Menteri Sosial, Ini Tugasnya

Fahreza Rizky
Presiden Joko Widodo menambah jabatan wakil menteri Kemensos. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. Dalam beleid itu, Kepala Negara menambah jabatan wakil menteri untuk kementerian tersebut.

"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian isi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 110/2021 sebagaimana dilihat MNC, Kamis (23/12/2021).

Jabatan Wamensos diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wamen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Wamen juga mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial.

Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud meliputi:

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Jokowi Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Para Mantan Presiden dan Wapres, Bahas 2 Hal Ini

Nasional
3 hari lalu

Pansus 12 DPRD Kota Bandung Siapkan Perda Baru Kesejahteraan Sosial

Nasional
5 hari lalu

Bertemu SBY hingga Jokowi, Prabowo Bahas Perang Iran dan Board of Peace

Nasional
6 hari lalu

Momen Prabowo Makan Malam Kebangsaan Bareng Mantan Presiden hingga Ketum Parpol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal