Jokowi Tambah Jabatan Wakil Menteri Sosial, Ini Tugasnya

Fahreza Rizky
Presiden Joko Widodo menambah jabatan wakil menteri Kemensos. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. Dalam beleid itu, Kepala Negara menambah jabatan wakil menteri untuk kementerian tersebut.

"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian isi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 110/2021 sebagaimana dilihat MNC, Kamis (23/12/2021).

Jabatan Wamensos diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wamen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Wamen juga mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial.

Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud meliputi:

a. Membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial; dan

b. Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pengacara Jokowi Nilai Praperadilan Roy Suryo Berakhir usai SEMA Terbit

1 hari lalu

Roy Suryo Tantang Jokowi: Harus Hadir di Sidang Kasus Ijazah 17 September

1 hari lalu

Kubu Jokowi Tak Sabar Roy Suryo Disidang: Kita Tunggu Kepalsuan Apa yang Ingin Disampaikan

1 hari lalu

Kubu Jokowi Sentil Roy Suryo soal Pihak Tak Siap Sidang Kasus Ijazah: Halunya Kebangetan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal