Jokowi Tegaskan Kebutuhan TNI-Polri Bertugas di Kementerian Belum Mendesak

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo. (Foto Setpres).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo menegaskan belum ada kebutuhan mendesak bagi perwira aktif TNI/Polri untuk dapat bertugas di kementerian atau lembaga. Hal ini disampaikannya saat menjawab pertanyaan awak media di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (11/8/2022).

“Saya melihat kebutuhannya belum mendesak,” ucap Presiden, dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (11/8/2022).

"Belum mendesak," ujar Jokowi, menegaskan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di kementerian/lembaga.

"Undang-Undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," ujar Luhut, dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Jumat (5/8/2022).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Menhan Murka Keberadaan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Saya Enggak Pernah Resmikan

Nasional
8 hari lalu

Jokowi Pidato Berbahasa Inggris di Bloomberg New Economy Forum, Banggakan Infrastruktur

Nasional
10 hari lalu

KPU Solo Buka Suara soal Heboh Salinan Ijazah Jokowi Dimusnahkan

Nasional
15 hari lalu

Sejumlah Kementerian Balikin Duit Anggaran Rp3,5 Triliun, Purbaya: Mereka Nyerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal