JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK. Jokowi menegaskan saat ini pengganti Firli Bahuri sedang dalam proses.
Pemberhentian itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 per tanggal 28 Desember 2023.
“Sudah saya tanda tangan (Keppres). Masih dalam proses semuanya,” kata Jokowi usai menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional 2023 dalam Rangka Kesiapan Pemilu 2024 di Istora Senayan, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Sabtu (30/12/2023).
Keppres yang telah dikeluarkan Jokowi terkait pemberhentian Firli Bahuri berdasarkan hasil sidang Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait Putusan Dugaan Pelanggaran Ketua (Nonaktif) KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12). Dewas KPK dalam putusannya merangkum tiga pelanggaran etik Firli.
Pertama, Firli diduga mengadakan hubungan langsung maupun tak langsung dengan pihak lain yang sedang berperkara di KPK. Kedua, Firli tak melaporkan pertemuan itu kepada Pimpinan KPK lainnya.
Ketiga, Firli dianggap tak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya dalam formulir laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).