JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penetapan Hari Wayang Nasional. Keppres yang ditandatangani kepala negara pada 17 Desember 2018 itu menetapkan bahwa Hari Wayang Nasional jatuh setiap 7 November tetapi bukan merupakan hari libur.
Menurut Jokowi, pertimbangan penetapan hari nasional baru itu adalah karena wayang Indonesia telah tumbuh dan berkembang menjadi aset budaya nasional. Wayang Indonesia juga dinilai memiliki nilai dan peran sangat berharga dalam pembentukan karakter dan jati diri bangsa Indonesia.
Di samping itu, penetapan Hari Wayang Nasional juga dengan pertimbangan pengukuhan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) terhadap wayang Indonesia ke dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia (Representatiue List of tlrc Intangible Cultural Heritage of Humanity.
Daftar tersebut merupakan pengakuan internasional yang mampu meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan terhadap wayang Indonesia.
“Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat terhadap upaya pemajuan wayang Indonesia, Pemerintah menetapkan tanggal 7 November sebagai Hari Wayang Nasional,” demikian bunyi pertimbangan keppres itu.