Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS 2023, Ini Tanggalnya

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama bagi PNS tahun 2023. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara pada tahun 2023 mendatang. Cuti bersama yang diberikan sebanyak 8 hari.

Cuti bersama tersebut diatur pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 24 tahun 2022 tentang cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara.

"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," bunyi Keppres tersebut, dikutip pada Kamis (29/12/2022).

Cuti bersama bagi PNS itu antara lain pada tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili; tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
All Sport
15 jam lalu

Wajudkan Visi Presiden! Kemenpora Gelar Seleksi Terbuka, Non PNS Bisa Rebut Kursi Deputi Industri Olahraga

Nasional
5 hari lalu

Buka Pintu Maaf ke Roy Suryo Cs, Jokowi: Kasus Ijazah Palsu Harus ke Pengadilan

Nasional
13 hari lalu

RUU Mulai Dibahas, Hakim bakal Berstatus Pejabat Negara Bukan Lagi PNS

Nasional
25 hari lalu

Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Eggi Sudjana Puji Jokowi Selangit: Cerdas, Berani, Militan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal