JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia sebagai bencana nasional. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, yang diterbitkan pada Senin (13/4/2020).
Penerbitan Keppres ini didasarkan dua pertimbangan. Pertama, bencana nonalam yang disebabkan oleh penyebaran Covid-19 telah berdampak pada meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.
Kedua, Badan Kesehatan Dunia atau WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai global pandemic pada 11 Maret 2020.
“Memutuskan, menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional,” kata Jokowi dalam salinan Keppres yang diperoleh iNews.id, Senin (13/4/2020).
Keppres ini juga menyatakan, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020, melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.