JAKARTA, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis delapan tahun penjara terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
JPU tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang hanya mengganjar terdakwa Andi Narogong delapan tahun. JPU meminta penerapan hukum yang setimpal karena kasus korupsi e-KTP dilakukan secara bersama-sama.
“Dalam proses banding ini yang menjadi fokus JPU adalah penerapan hukum, terutama terkait dengan pihak-pihak yang melakukan korupsi bersama-sama,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/1/2018).
Perkara ini dilimpahkan ke pengadilan banding untuk diperiksa lagi meskipun Andi Narogong sudah menerima putusan tersebut. Pada 21 Desember 2017 lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Andi Narogong bersalah melakukan tindak pidana korupsi e-KTP. Andi dihukum delapan tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Andi Narogong menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan banding karena merasa vonis tersebut sudah cukup adil. Dalam kasus tersebut, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Tindak pidana yang dilakukan Andi dianggap dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.