JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus Minyak Mentah 8 hingga 14 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dituntut dengan hukuman 8-14 tahun penjara.  (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina dengan hukuman 8-14 tahun penjara. Hal itu sebagaimana JPU sampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan pada Kamis (23/4/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Adapun, terdakwa yang dimaksud ialah Hanung Budya selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Tahun 2014; Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015;  dan Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019-Oktober 2021.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hanung Budya Yuktianta dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU membacakan amar tuntutan.

Sementara itu, Alfian Nasution dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun dan Martin Haendra 13 tahun. 

Jaksa juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Sidang Perdana Roy Suryo terkait Kasus Ijazah Jokowi Digelar 17 September 

6 hari lalu

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

10 hari lalu

Kasus Korupsi di Kampus Terulang, Pemerintah Diminta Evaluasi Tata Kelola PTN 

10 hari lalu

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Pertimbangkan Status Terdakwa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal