Jual Lahan Taman Nasional Tesso Nilo, Tokoh Adat di Riau Ditetapkan Tersangka

Danandaya Arya Putra
Seorang tokoh adat asal Riau, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau setelah terbukti mengklaim kawasan TNTN dan menjualnya kepada pihak lain. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id – Seorang tokoh adat asal Riau, Jasman (54), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau setelah terbukti mengklaim kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sebagai tanah ulayat dan menjualnya kepada pihak lain. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan konservasi tersebut.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, mengapresiasi kinerja Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau. Dia menegaskan bahwa aksi semacam ini tidak boleh ditoleransi, meskipun dilakukan dengan dalih adat.

“TNTN adalah warisan ekologis yang wajib dijaga. Tidak boleh ada yang menjadikan kawasan konservasi sebagai objek komersialisasi pribadi,” ujar Irjen Herry pada Senin (23/6/2025).

Dia menghormati keberadaan hak ulayat dan struktur adat, tetapi negara harus bertindak jika disalahgunakan untuk merusak lingkungan yang dilindungi undang-undang. Strategi Green Policing, kata dia tidak hanya soal penindakan, tetapi juga pendidikan hukum dan kesadaran ekologis masyarakat.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
5 bulan lalu

Sengketa Lahan, Warga Bogor Bentrok dengan Sekelompok Preman Diduga Disewa Perusahaan

Nasional
4 jam lalu

Alasan Roy Suryo Cs Dilarang Ikut Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri 

Nasional
1 hari lalu

Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Bertambah Jadi 3, Ini Daftarnya

Nasional
1 hari lalu

KPK Periksa 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau, Dicecar terkait Perusakan Segel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal