JAKARTA, iNews.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan banyaknya jumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia perlu mendapat perhatian bersama. Tercatat ada 394.250 ormas yang resmi terdaftar di pemerintah.
“Perlu perhatian, dalam negara ini bebas membentuk parpol, ormas. Per hari ini jumlah ormas mencapi 394.250,” kata Tjahjo dalam pemaparan 4 Tahun Kerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Menurut dia, ormas-ormas itu terdaftar, baik di Kemendagri, Kemenkumham, maupun Kementerian Luar Negeri. Dari banyaknya ormas terdaftar itu belum termasuk dengan perkumpulan motor serta aliansi-aliansi yang ada.
“Itu belum termasuk geng motor dan aliansi-aliansi,” ujar dia.
Tjahjo mengatakan, keberadaan ormas tersebut perlu perhatian khusus, terutama mengenai tujuan serta kegiatannya agar sejalan dengan Pancasila dan UUD 145. Pemerintah telah bersikap tegas dalam mengevaluasi keberadaan ormas.
“Ini pekerjaan kita bersama, untuk berani menentukan sikap, siapa kawan, siapa lawan, terhadap upaya-upaya kelompok yang ingin mengganti Pancasila dan UUD 1945 serta mengganggu NKRI.” tutur Tjahjo.