JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya meluruskan pencopotan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Setiabudi, Kompol Lucky Carvarino Wainal Usman. Namun dipastikan pencopotan tidak terkait kasus pungutan liar (pungli).
"Kasusnya Ditangani Propam saat ini. Tidak terkait pungli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan , Kamis (10/2/2022).
Dia menyebutkan mutasi tersebut disebabkan ada pelanggaran disiplin dan Standar Operasional Prosedur (SOP). "Terkait mutasi Kanit Reskrim Polsek Setiabudi dari Kompol Lucky ditarik ke Polda Metro Jaya karena ada pelanggaran disiplin terkait SOP tugasnya sebagai Kanit Reskrim," kata Endra Zulpan.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan pencopotan Kanit Reskrim Polsek Setiabudi tersebut sebagai wujud tegas Kapolda Metro Jaya untuk menaati perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memotong kepala oknum polisi nakal yang melanggar prosedur.
"SOP terkait pelaksanaan tugasnya, ini pelanggaran disiplin ada pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota, komitmen pimpinan Polri setiap pelanggaran akan ditindak tegas. Ini wujud nyata responsif dari pimpinan Polda untuk dilakukan pemeriksaan. Pelanggarannya itu pelanggaran disiplin, terkait tugasnya Kanit Reskrim," tutur Endra Zulpan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya mencopot Kompol Lucky Carvarino Wainal Usman dan 12 anak buahnya terkait dugaan pelanggaran disiplin. Kompol Lucky dan anak buahnya telah dimutasi ke Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.
Mutasi terhadap 13 personel Polsek Metro Setiabudi Jakarta Selatan, tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor: ST/71/II/KEP./2022 tertanggal 7 Februari 2022.