JAKARTA, iNews.id - Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi wajib mundur jika ingin maju Pilkada 2024. Irjen Ahmad Luthfi sebelumnya mendapatkan dukungan dari Partai Gerindra.
Dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri, personel kepolisian aktif dengan jabatan perwira tinggi kepolisian, Luthfi tidak bisa ikut dalam kegiatan politik praktis, hak memilih maupun dipilih.
Hal itu termaktub dalam Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri. Dalam pasal tersebut di butir ayat (1), Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Sedangkan, ayat (2) Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Selanjutnya atau Pasal 28 ayat (3), Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Untuk diketahui, Partai Gerindra memutuskan mengusung Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi untuk maju di Pilgub Jawa Tengah (Jateng).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyebut Ahmad Luthfi segera pensiun untuk mempersiapkan Pilgub Jateng. Nantinya Ahmad Luthfi bakal intens menjalin komunikasi politik dengan petinggi-petinggi partai setelah pensiun dari Polri.
“Pada waktunya Pak Luthfi mungkin akan segera pensiun dari kursinya sebagai jabatan Kapolda ataupun polisi aktif untuk segera mempersiapkan diri menjadi calon gubernur,” kata Ahmad Muzani Senin (22/7).