Kapolri Idham Azis Keluarkan Surat Telegram Penerapan New Normal, Kedepankan Upaya Persuasif

Irfan Ma'ruf
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan surat telegram tentang skenario penerapan kehidupan normal baru atau new normal dalam menghadapi covid-19. Dalam surat telegram bernomor 249 tanggal 28 Mei 2020, Kapolri meminta jajarannya untuk membuat aturan pencegahan penularan covid-19 bagi para pelaku usaha sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

“Memerintahkan para kepala satuan wilayah untuk membuat aturan pencegahan penularan covid-19 agar diterapkan pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen, dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi covid-19,” kata Kabag Penum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Surat telegram Kapolri itu merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 tertanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian covid-19 di Tempat Kerja Perkantor dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi. Surat telegram tersebut juga berpedoman pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 335 tertanggal 20 Mei 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

“Melalui surat telegram tersebut kami juga meminta para kepala satuan wilayah berkoordinasi dengan TNI dan stakeholders lainnya untuk bersama-sama dengan Polri melakukan upaya pendisiplinan masyarakat,” ucap Ahmad.

Dengan dikeluarkannya surat telegram itu masyarakat diharapkan disiplin dan mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan di tempat keramaian, pariwisata, kerumunan massa, sentra ekonomi, sentra ekonomi, pasar mal, dan area publik lainnya. Idham meminta jajaran TNI Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal.

“Namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp4.500,” kata Ramadhan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kapolri Resmikan SPPG di Jateng, Pastikan Penuhi SOP Penyajian MBG

Nasional
3 hari lalu

Panglima TNI-Kapolri Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Prabowo, Kirim Doa Terbaik

Nasional
3 hari lalu

Kapolri Listyo Sigit: Polri Institusi Terbuka, Tidak Antikritik!

Nasional
12 hari lalu

Kapolri Sempat Ajukan Anggota Tim Reformasi dan Ditolak Prabowo? Ini Kata Istana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal