Kapolri Idham Azis Sebut Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 Melanggar Hukum

Okezone
Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan pengambilan paksa jenazah terkait covid-19 merupakan bentuk pelanggaran hukum. Oleh sebab itu pelaku pengambilan paksa jenazah covid-19 yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia bisa ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kapolri saat meninjau pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang di Kepulauan Riau, Jumat (12/6/2020). Kapolri meminta jajaran kepolisian tak segan menindak tegas.

"Aturan hukumnya ada dan itu kita tegakkan. Hukum tak bisa dilakukan dengan bujuk rayu," kata Kapolri.

Selain diproses hukum, orang-orang yang terlibat dalam pengambilan paksa jenazah covid-19 harus diperiksa kesehatannya. Untuk itu kepolisian akan bekerja dengan fasilitas kesehatan terdekat di wilayah masing-masing.

"Mereka harus secepatnya diperiksa agar tidak menularkan ke orang lain," ucapnya.

Pengambilan paksa jenazah terkait covid-19 dengan berbagai status terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Kejadian itu antara lain terjadi di Makassar, Surabaya, dan terakhir di Bekasi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

7 hari lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

4 bulan lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

4 bulan lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal