JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo instruksikan kepada seluruh Polda jajaran untuk tidak reaktif dalam menyikapi penyampaian aspirasi masyarakat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika melakukan kunjungan kerja (kunker). Hal itu dituangkan dalam surat telegram nomor STR 862/IX/PAM.III/2021 per tanggal 15 September 2021.
"Pertama, bahwa setiap pengamanan kunker agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021) malam.
Menurut Argo, selama masyarakat yang menyampaikan aspirasi tidak menggaggu ketertiban umum maka hal tersebut diperbolehkan. Selain itu, hal itu juga mengacu pada kebebasan berpendapat dimuka umum dalam Undang-Undang (UU) nomor 9 tahun 1998.