Kapolri: Kasus Ustaz Zulkifli Bukan Kriminalisasi Ulama

Okezone.com
Badriyanto
Ustaz Zulkifli Muhammad Ali (mengenakan sorban dan peci putih) memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, (18/1/2018). (Fo

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian membantah jika penetapan status tersangka terhadap Ustaz Zulkifli Muhammad Ali disebut sebagai upaya untuk mengkriminalisasi ulama. Menurut dia, langkah itu murni untuk penegakan hukum atas ceramah sang ustaz yang dinilai mengandung ujaran kebencian dan isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Kriminalisasi itu kalau ada perbuatan yang dia (lakukan) tidak diatur dalam hukum pidana, (tapi) setelah itu dia dipaksakan dipidanakan. Itu namanya kriminalisasi. Tapi kalau perbuatan itu diatur dalam hukum pidana dan dilakukan proses, itu namanya penegakan hukum," ujar Tito di Jakarta, Jumat (19/1/2017).

Menurut kapolri, Zulkifli dijadikan tersangka lantaran ada pernyataan dalam ceramahnya tidak sesuai dengan fakta, bahkan berpotensi memecah belah bangsa. Karenanya, penceramah asal Payakumbuh, Sumatera Barat itu harus mempertanggungjawabkan pernyataannya yang dianggap memprovokasi antarbangsa.

Dalam ceramahnya, Zulkifli menyebutkan bahwa ada 200 juta kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia yang dicetak di Prancis dan Tiongkok. Ratusan juta KTP itu dibuat atas nama orang asing yang siap diboyong untuk menjadi penduduk asli Indonesia.

Tito berpendapat, data yang disebut Zulkifli dalam ceramahnya itu berbahaya dan bisa memprovokasi publik, terutama bagi masyarakat yang enggak paham. "Bayangkan, apa mungkin 200 juta KTP dibuat di Prancis? Kami dari kepolisian belum pernah dengar seperti itu, jajaran intelejen kepolisian belum pernah denger seperti itu," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal (Dirtipid Siber Bareskrim) Mabes Polri resmi menetapkan Ustaz Zulkifli sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian. Pria itu disangkakan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis. Zulkifli juga disangkakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Bareskrim Sebut Lencana Polri di Mobil Pembawa 207.529 Pil Ekstasi Palsu, Tanpa Nomor Seri

Nasional
15 jam lalu

Bareskrim Buka Suara soal Lencana Polisi di Mobil Kurir Berisi Ratusan Ribu Ekstasi 

Nasional
19 jam lalu

Penampakan 207.529 Pil Ekstasi Disita dari Mobil yang Kecelakaan di Tol Lampung

Nasional
1 hari lalu

Lapor ke Prabowo, Mendagri Tito Pastikan Inflasi Terkendali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal