Kapolri Minta Dibuatkan UU Perlindungan Penegak Hukum

Felldy Aslya Utama
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menggelar rapat kerja. Dalam rapat itu Tito meminta dibuatkan undang-undang perlindungan terhadap penegak hukum.

Tito mengatakan, selama ini banyak anggotanya menjadi korban dalam mengatasi sejumlah teror di Indonesia. Menurutnya, Indonesia perlu berkaca pada negara maju dalam melindungi penegak hukumnya.

"Di negara lain yang maju, ada undang-undang itu, di mana undang-undang ini dalam perlindungan yang diberikan kepada penegak hukum," ujar Tito, di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Kamis, (19/7/2018).

Dia menuturkan, dalam undang-undang tersebut perlu diatur ancaman hukum lebih berat bagi pelaku kekerasan terhadap penegak hukum. Selain itu perlu diatur pemberian pengawalan kepada penegak hukum yang memiliki risiko dalam menjalankan tugasnya.

"Mohon bisa dipikirkan bersama untuk dibuat undang-undang khusus perlindungan bagi penegak hukum," katanya.

Dalam undang-undang tersebut juga perlu diatur mengenai rumah tahanan (rutan) khusus bagi penegak hukum. Jika penegak hukum di tempatkan di lembaga pemasyarakat (lapas) bersama pelaku kejahatan lainnya bisa menjadi sasaran balas dendam bagi tahanan yang pernah ditangkap.

"Sudah banyak kejadian penegak hukum yang digabungkan dan ditahan sama-sama kemudian jadi sasaran balas dendam," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal