Kapolri Minta Tokoh Masyarakat Berikan Informasi yang Akurat ke Publik

Sindonews.com
Ari Sandita Murti
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. (Foto: dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengimbau para tokoh masyarakat agar selalu menyampaikan informasi berdasarkan data yang akurat. Jangan sampai, informasi yang disampaikan ke publik malah menimbulkan kegaduhan.

Tito mengatakan, imbauan tersebut tidak hanya ditujukan kepada penceramah atau terkait dengan kasus Ustaz Zulkifli Muhammad Ali yang terjadi baru-baru ini. Tapi juga berlaku untuk semua tokoh atau sosok yang menjadi panutan masyarakat.

Menurut Tito, pernyataan yang disampaikan oleh tokoh masyarakat selalu didengar, dicerna, dan diikuti publik. Karenanya, akan sangat disayangkan jika orang yang menjadi panutan seperti itu malah menyampaikan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
 
"Seperti ini (Kasus Ustaz Zulkifli), setelah dilakukan pemeriksaan ternyata, mohon maaf, datanya tak ada yang 200 juta KTP dibuat di Perancis atau Tiongkok, datanya tak akurat, dari sumber yang tak tepat, hanya 'katanya', itu bahaya. Dan saya kira dia sudah berikan klarifikasi," ujar Tito kepada wartawan, Jumat (19/1/2018).


Untuk itu, Tito meminta agar setiap tokoh masyarakat mencari data yang valid terlebih dulu sebelum menyampaikan suatu informasi kepada khalayak. Dengan begitu, masyarakat yang mendengarnya tidak menjadi salah paham dan gaduh karena informasi yang disampaikan tersebut.

"Saya imbau, para tokoh agama dan tokoh masyarakat yang didengar publik, yang bisa memengaruhi opini publik, tolong publik kita juga diberi informasi yang akurat, yang benar, dan kredibel. Bila informasi tak akurat, masyarakat bisa miss dicerna dan bisa menyebabkan kegaduhan yang tak diperlukan," kata Tito.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal (Dirtipid Siber Bareskrim) Mabes Polri resmi menetapkan Ustaz Zulkifli sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian. Pria itu disangkakan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis. Zulkifli juga disangkakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Mendagri Akui Pemerintah Kurang Siap Hadapi Bencana di Aceh-Sumbar: Skalanya Luas dan Cepat

Nasional
6 hari lalu

Lapor ke Prabowo, Mendagri Tito Pastikan Inflasi Terkendali

Nasional
19 hari lalu

Mendagri Tito Raih Gelar Petua Panglima Hukom dari Wali Nanggroe Aceh, Ini Maknanya

Nasional
26 hari lalu

Mendagri: Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Dinonaktifkan jika Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal