JAKARTA, iNews.id – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin memastikan tidak ada peraturan yang dilanggar terkait masuknya 14 menteri Kabinet Kerja dalam struktur tim pemenangan. Para menteri bergabung karena mereka berstatus calon anggota legislatif.
Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding mengatakan, sebagian besar sumber juru kampanye Jokowi-Ma’ruf berasal dari para caleg. Para menteri Kabinet Kerja tidak melanggar peraturan perundang-undangan maupun Peraturan KPU. Justru, pihaknya mencegah tidak terjadi conflict of interest.
"Rambu-rambu sudah sangat ketat dan silakan teman-teman Bawaslu melakukan pengawasan ketat," ujarnya.
Karding sekaligus menepis tudingan yang menyebut para menteri itu melanggar etika karena terjun ke politik praktis. Para menteri, kata dia, justru tokoh-tokoh politik sehingga wajar terlibat dalam Pilpres 2019.
Karding menegaskan bahwa para menteri tersebut tidak akan menggunakan jabatannya demi memenangkan pasangan calon petahana tersebut.
"Jangankan menteri, presiden aja enggak boleh pakai Istana Negara kok, enggak boleh kampanye visi misi, tidak boleh memberi hadiah itu presiden. Apalagi menteri-menteri sangat diatur ketat oleh undang-undang," ujarnya.