JAKARTA, iNews. id- Kasus Covid-19 melonjak dalam sepekan terakhir. Pemerintah menyarankan bagi masyarakat untuk karantina di rumah bagi yang terpapar dengan gejala ringan.
Protokol karantina di rumah harus dilakukan dengan benar agar tidak menularkan ke penghuni rumah atau tetangga.
Berikut ini protokol karantina di rumah seperti dilihat di situs Kementerian Kesehatan, Kamis (3/2/2022) :
1. Selalu memakai masker dan membuang masker bekas di tempat yang ditentukan
2. Jika sakit (ada gejala demam, flu dan batuk), maka tetap di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar atau ke ruang publik untuk mencegah penularan masyarakat
3. Manfaatkan fasilitas telemedicine atau sosial media kesehatan dan hindari transportasi publik. Beritahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien Covid-19