JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah segera menerbitkan fatwa pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah. Umat Islam diminta untuk tidak sholat Idul Adha di lapangan, masjid atau musholla untuk mencegah penularan Covid-19.
"Fatwanya nanti mirip dengan tahun lalu (2020), yaitu tidak merekomendasikan Sholat Id di lapangan maupun di masjid. Jadi sholat di rumah masing-masing. Jadi ini sesuai dengan prinsip kemudahan, tidak menimbulkan mudharat dalam beragama," kata Ketua Majelis Tajrih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar, Jumat (2/7/2021).
Dia menyebut peniadaan Sholat Id di lapangan tidak hanya di lingkungan Muhammadiyah, tetapi juga di Dar al-Ifta di Mesir.
“Karena Covid-19 sekarang menunjukkan tanda-tanda peningkatan, Majelis Tarjih akan mengeluarkan fatwa tidak menyarankan Sholat Idul Adha di lapangan, tapi dikerjakan di rumah masing-masing. Jadi, fatwa ini akan lebih ketat dari fatwa tentang Sholat Idul Fitri yang lalu," katanya.