JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya. Penelusuran dilakukan dengan memeriksa pegawai Bank Central Asia (BCA) atas nama Matius Rene Santoso.
Kapuspenkum Hari Setiyono mengatakan, Matius Rene Santoso diperikaa oleh penyidik Jampidsus untuk kedua kalinya atas dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
"Matius Rene Santoso diperiksa sebagai saksai sebagai pegawai Bank BCA Kantor Cabang Pembantu Jalan Panjang. Pemeriksaan kembali dilakukan karena pemeriksaan sebelumnya dianggap belum cukup atau belum tuntas terkait informasi yang diberikan," kata Hari, Jumat (11/9/2020).
Hari menjelaskan, Matius diperiksa kembali untuk mencari tahu dan mengetahui tentang tindakan dan atau perbuatan saksi yang ada hubungannya dengan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi permufakatan jahat memberikan gratifikasi. Baik terhadap tersangka Jaksa Pinangki Sirna, Djoko Tjandra, maupun Andi Irfan Jaya.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," katanya.
Kasus Djoko Tjandra ditangani oleh Kejagung dan Mabes Polri. Kejagung menangani pengurusan penerbitan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Sedangkan Mabes Polri menangani masalah dihapusnya red notice Djoko Tjandra. KPK melakukan supervisi penanganan kasus tersebut.