Kasus Dugaan Suap, Kejati DKI Tahan Pegawai OJK di Rutan Salemba

Antara
Kepala Kejati DKI Jakarta, Asri Agung Putra. (Foto: Antara/ Dok. Penkum Kejati DKI).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pegawai berinisial DIW itu ditahan terkait dugaan tindak pidana suap berupa fasilitas kredit Rp7,45 miliar saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin, Tbk. Cabang Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Kejati DKI Jakarta, Asri Agung Putra mengatakan, penahanan DIW berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN- 3 /M.1/Fd.1/06/2020 tertanggal 11 Juni 2020 dan Nomor : Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020 tertanggal 21 Juli 2020.

"Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari ke depan dan akan di tempatkan pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Asri di Jakarta, Selasa (21/7/2020) malam.

Dia menuturkan, telah menetapkan DIW sebagai tersangka yang menjabat Pengawas Eksekutif - Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan 2019.

DIW, kata dia saat itu menjadi bagian dari tim pemeriksa Bank Bukopin yang melaksanakan pemeriksaan umum terhadap bank tersebut. DIW diduga tidak memasukkan 5 sampling debitur dalam Matriks Konfirmasi Pemeriksaan Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya pada 31 Desember 2018.

"Yang bersangkutan tidak melaporkan ke pimpinan OJK pusat sehingga dengan langkah itu yang bersangkutan mendapat hadiah atau beri suap oleh Bank Bukopin dalam hal ini berupa pemberian kredit nilainya Rp7,45 miliar," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Istana Bentuk Pansel OJK, Jaring Sejumlah Nama Calon Pimpinan

Seleb
1 hari lalu

Ammar Zoni Ngadu ke Prabowo, Minta Direhabilitasi Bukan Dikirim ke Nusakambangan!

Seleb
5 hari lalu

Ammar Zoni Dapat Ancaman usai Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Salemba? Ini Faktanya!

Nasional
10 hari lalu

Bukan dari Internal, Seleksi Ketua-Wakil Ketua OJK yang Baru bakal Ikuti Prosedur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal