Kasus Dugaan Ujaran Kebencian oleh Gus Nur, Polisi Panggil Saksi

Harits Tryan Akhmad
Potongan video Gus Nur (kiri) saat berbincang dengan Refly Harun di Youtube.(Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menahan Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Sejumlah saksi akan diperiksa. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono tidak merinci siapa saja saksi yang dipanggil terkait kasus ujaran kebencian dengan tersangka Gus Nur itu.

“Ya akan memanggil saksi,” ujar Argo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (26/10/2020).

Gus Nur sendiri telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan kasus tersebut.

Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu (24/10/2020) dini hari. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim.

Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

PBNU Tetapkan Awal Ramadan 1447 H Jatuh Kamis 19 Februari 2026

Muslim
3 hari lalu

Kapan Puasa Ramadhan 2026 Menurut NU? Begini Perhitungan Lembaga Falakiyah PBNU

Muslim
5 hari lalu

Kisah Mbah Wahab Pimpin Diplomasi Dunia demi Selamatkan Makam Rasulullah SAW

Nasional
5 hari lalu

Ma'ruf Amin Kenang KH Abdul Wahab Tokoh Langka: Ulama, Negarawan sekaligus Politisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal