Kasus Ganja, Berkas Bassist Boomerang Hubert Henry Dilimpahkan ke Pengadilan

Koran SINDO
Lukman Hakim
Bassist Boomerang Hubert Henry saat rilis kasus ganja di Polrestabes Surabaya, Jumat (21/6/2019). (Foto: Okezone).

SURABAYA, iNews.id – Bassist grup rock Boomerang, Hubert Henry Limahelu, tak lama lagi bakal menjalani sidang. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Henry ditangkap atas kepemilikan 6,7 gram ganja.

"Mungkin Senin (19/8/2019) mendatang jadwal sidang sudah ada," kata jaksa Kejari Surabaya, Ali Prakosa, Jumat (16/8/2019).

Henry ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya, Kalongan Kidul, Surabaya, pada 16 Juni 2019. Polisi menemukan barang bukti 6,7 gram ganja dalam penggerebekan tersebut.

Saat dirilis oleh Polrestabes Surabaya, Henry membeberkan alasannya memakai ganja, yakni untuk pengobatan. Dia mengaku mengidap sakit bronkitis.

Saat ditangkap, Henry juga sempat berusaha kabur dan menghilangkan barang bukti. Dia melempar barang bukti 6,7 gram ganja ke atas genteng. Namun usahanya itu sia-sia. Polisi akhirnya berhasil menangkapnya. Barang bukti yang sempat dia buang ke atas genteng juga berhasil ditemukan.

Saat ini, Henry ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya. Penahanan tersebut dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan mengulangi lagi perbuatannya.

”Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ali.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
3 hari lalu

BNN Minta Tambahan Anggaran Rp5,05 Triliun, Anggota DPR Dorong Teliti Ganja Medis

10 hari lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Permen Narkoba di Malang, Tersangka 4 Kali Pesan dari Inggris

24 hari lalu

Pesawat Air India Bawa 145 Orang Terjun 90 Meter dalam Sekejap, Pilot Ternyata Positif Ganja

1 bulan lalu

Polda Metro Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Jatinegara Jaktim, Sita 27,96 Kg Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal